PENYALURAN BANTUAN SOSIAL (DBHCHT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) 2025 DI PENDOPO KELURAHAN ANTIROGO

  • Dec 01, 2025
  • KIM ANTIROGO
  • PEMERINTAHAN, LINGKUNGAN, SOSIAL, INFO WARGA ANTIROGO

KIM ANTIROGO 

 

Hari senin 1 Desember 2025, Bantuan Sosial DBHCHT kembali di distribusikan di Pendopo Kelurahan Antirogo dari jam 8:00 WIB - Selesai melalui POS IND LOGISTIK dengan PEMBERITAHUAN Nomor Danom : 68100/3509211007/23 BATCH (MB-A01) Kepada warga penerima di KEL. ANTROGO KEC SUMBERSARI JEMBER

 

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten Jember c.q. Dinas Sosial Kabupaten Jember, sebagian warga kelurahan antirogo dinyatakan berhak memperoleh Dana Bantuan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2025 dari Dinas Sosial Kab. Jember.

 

Sejumlah 353 penerima Dana DBHCHT, pendopo kelurahan antirogo di padati warga penerima, bagi lansia sebagian di dampingi oleh keluarga dan juga sebagian RT ikut mendampingi dalam melancarkan proses pendistribusian.

 

Beberapahal Persyaratan dalam pengambilan/ penerimaan Bantuan Sosial Tahun 2025 dengan menunjukan, Surat Undangan, KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli jika tidak memiliki KTP Elektronik, namun Jika berhalangan hadir/Jika KPM meninggal dunia, dapat mewakilkan anggota keluarga dalam 1 KK, dengan membawa, Surat Undangan, Fotocopy KTP elektronik penerima dan ktp asli/fotocopy yang mewakili, KK asli/fotocopy, Jika KPM tidak memiliki KTP/KK maka Bantuan ini tidak dapat disalurkan/dibayarkan, dan akan dikembalikan kepada pemilik anggaran Dinas Sosial Kab. Jember

 

Warga kelurahan antirogo sangat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan perekonomian dengan adanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), yang di salurkan oleh dinas sosial melalui  pos ind logistik.(red)